Sitaro, Lintasutara.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Sabtu, 29 November 2025, menjadi penanda penting arah pembangunan daerah tahun mendatang.
Dalam sidang tersebut, Bupati Sitaro menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang kemudian resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya I. Kalangit, mengungkapkan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Ia menilai, dewan telah menjalankan tiga fungsi utama—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—secara optimal sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada Pimpinan Dewan, Ketua dan Para Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sitaro atas dedikasi dan komitmen dalam proses pembentukan Perda hingga hari ini kita bersama menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan,” ujar Bupati.
Bupati juga memberikan catatan khusus terhadap kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai bekerja sistematis sejak tahap perencanaan hingga finalisasi. Ia menyebut penyusunan APBD 2026 telah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, di mana berbagai kritik, pandangan umum fraksi, serta masukan dari anggota dewan diserap sebagai penguatan kebijakan anggaran.
Empat Pilar “Wajah APBD 2026”
Dalam pemaparannya, Bupati menguraikan arah kebijakan utama APBD 2026 yang disebutnya sebagai “wajah APBD 2026”. Empat prinsip dasar itu meliputi:
- Mengutamakan pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.
- Memperkuat akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran.
- Mengoptimalkan sinergi eksekutif–legislatif untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata.
Ia menegaskan pentingnya kesinambungan kerja sama kedua institusi demi kelancaran program strategis daerah.
“Kita pastikan bersama bahwa setiap program pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta memberi dampak nyata bagi percepatan ekonomi di Negeri Empat Puluh Tujuh Pulau, Tanah Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo yang kita cintai,” tegasnya.
Dengan membawa semangat visi besar SITARO MASADADA—Semakin Maju, Semakin Sejahtera, Semakin Damai, dan Semakin Dahsyat—Bupati menutup penyampaian pendapat akhir. Penetapan APBD 2026 menandai langkah awal pelaksanaan pembangunan Sitaro tahun depan.
DPRD: Kesepakatan sebagai Wujud Kedewasaan Politik
Ketua DPRD Kepulauan Sitaro, Djon Janis, menekankan bahwa dinamika dalam proses pembahasan APBD adalah bagian dari mekanisme penyatuan kepentingan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Memang dalam segala sesuatu itu butuh proses. Dengan komunikasi dan penjelasan yang baik, akhirnya tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Menurut Janis, kesepakatan tersebut tidak hanya sebatas penetapan dokumen anggaran, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keharmonisan antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai kritik DPRD diterima secara terbuka oleh eksekutif sehingga titik temu dapat dicapai sejak awal.
Selain itu, ia menyoroti keterbukaan Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun kolaborasi berkelanjutan dengan DPRD, yang dinilainya menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan pembangunan 2026.
“Pemerintah daerah berkomitmen bekerja sama dengan DPRD. Kritik itu bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Janis mengakui bahwa gesekan internal di DPRD kadang terjadi, namun dapat diselesaikan dalam semangat kebersamaan.
“Benturan itu biasa, tapi di balik itu kita tetap menyatu,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya APBD 2026, publik kini menunggu bagaimana sinergi eksekutif dan legislatif diterjemahkan menjadi program nyata yang mampu mendorong kemajuan Sitaro sepanjang tahun mendatang.
