Kantor Pertanahan Sitaro Salurkan Sembako bagi Korban Banjir Bandang Pulau Siau

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Siau. Penyerahan Bantuan sendiri, melalui posko penanganan bencana pada Jumat, 9 Januari 2026 lalu.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, tersebut melanda sejumlah desa di Pulau Siau dan mengakibatkan kerusakan permukiman serta terganggunya aktivitas masyarakat. Sejumlah wilayah terdampak antara lain Desa Bumbiha, Desa Peling, Desa Batusenggo, dan Desa Laghaeng.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Enliawaty Hassann, mengatakan peruntukan bantuan sembako itu yakni bagi warga yang terdampak langsung bencana. Penyaluran melalui posko penanganan bencana agar distribusi bantuan berjalan sesuai pendataan dan kebutuhan di lapangan.

“Penyerahan bantuan kami lakukan melalui posko penanganan bencana di Pulau Siau, agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Enliawaty.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, bantuan tersebut diserahkan oleh jajaran Kantor Pertanahan kepada petugas posko sesuai dengan mekanisme penyaluran yang berlaku. Selanjutnya, petugas posko mendistribusikan bantuan ke desa-desa terdampak berdasarkan kondisi dan data lapangan.

Menurut Enliawaty, kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian dan tanggung jawab sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Sangihe

Breaking News: Feybe Madonsa ‘Nahkodai’ Pemuda GMIST 2026-2031

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Terkini