Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Bawaslu Sitaro Gerak Dini Hadapi Pemilu dan Pilkada 2029–2030

Sitaro, Lintasutara.com – Meski tahapan Pemilu dan Pilkada 2029–2030 belum resmi dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sudah bersiap sejak awal. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan sinergitas kelembagaan, Bawaslu ingin memastikan kesiapan bersama mitra kerja.

Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan meski tahapan pemilu belum dibuka.

“Walaupun belum ada tahapan, Bawaslu tetap bekerja sesuai fungsi. Penting menjaga hubungan dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah daerah yang sebelumnya ikut terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Tatengkeng.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah mitra strategis, mulai dari dinas teknis hingga media. Tatengkeng menyebut Dinas Dukcapil, Inspektorat, hingga media lokal sebagai aktor penting dalam pengawasan.

“Teman-teman media misalnya, selalu hadir bersama kami dalam setiap tahapan, baik untuk penyebaran informasi maupun sosialisasi,” ujarnya.

Ia menyoroti persoalan mendasar dalam pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, masih ada kendala terkait pencatatan data penduduk meninggal.

“Kalau dulu kendala ada pada data penduduk meninggal, sekarang justru tidak ada daftar resmi warga yang meninggal di tingkat desa. Ini jadi catatan penting sebelum masuk tahapan,” katanya.

Tatengkeng juga mengingatkan soal dua model pemilu ke depan, yakni pemilu lokal dan nasional, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Meski regulasi teknis dari KPU dan Bawaslu belum diterbitkan, ia menekankan pentingnya kesiapan sejak dini.

“Kami penyelenggara masih menunggu regulasi resmi. Namun sejak sekarang kami harus membangun kesiapan, baik dari segi aturan, SDM, maupun dukungan instansi terkait,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menilai peningkatan kapasitas penyelenggara penting dilakukan secara berkelanjutan usai setiap tahapan pemilihan.

“Peningkatan kapasitas ini sangat penting, bukan hanya untuk memperbarui kemampuan penyelenggara melalui pelatihan, tetapi juga memperkuat komunikasi agar setiap tahapan pemilu ke depan bisa lebih baik, baik dalam evaluasi maupun pengelolaan data,” ujar Kaaro.

Ia menambahkan tantangan praktis di era digital juga perlu diantisipasi.

“Mati lampu dan hilangnya sinyal menjadi tantangan besar, karena bisa menghambat publikasi hasil perhitungan suara. Di sisi lain, faktor cuaca juga sangat berpengaruh terutama untuk sosialisasi di wilayah kepulauan,” katanya.

Dari pemerintah daerah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sitaro, Eddy S. Salindeho, menyoroti pentingnya aspek kelembagaan dan pengalaman dari pemilu sebelumnya. “Kalau berbicara SDM, kapasitasnya bisa sama. Tapi kelembagaan pemerintah daerah, penyelenggara, dan pihak lain tentu berbeda. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, kita harus semakin baik ke depan,” ujar Salindeho.

Ia juga menyinggung soal predikat merah yang pernah disandang Sitaro dalam dua periode pemilu terkait netralitas ASN. “Itu sebabnya kemudian muncul aturan bahwa ASN yang melanggar netralitas bisa dicabut hak pilihnya. Undang-undang sebenarnya sudah cukup melindungi ASN agar tetap netral sekaligus menjaga hak pilih mereka,” katanya.

Menurut Salindeho, perlindungan bagi ASN saat ini jauh lebih kuat. “Kita tidak seperti dulu, di mana setelah pilkada banyak ASN yang non-job. Pemerintah pusat sudah melihat pentingnya perlindungan bagi ASN agar tetap netral sekaligus bisa menyalurkan hak pilihnya,” ucapnya.

Kegiatan penguatan sinergitas kelembagaan ini digelar serentak di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Dari empat agenda, tiga sudah terlaksana, sementara satu kegiatan masih menunggu kepastian narasumber dari Komisi II DPR RI.

Dengan langkah dini ini, Bawaslu Sitaro berharap sinergi kelembagaan semakin solid untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada 2029–2030, sehingga setiap tahapan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jel A. Naleng, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rithsa L. Makanoneng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (DamKar) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jacson Baginda, sejumlah instansi pemerintah daerah terkait, para jurnalis dan jajaran Bawaslu.

(Penulis / Editor : Boni Baganu)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik...

Nasional

Kuburan Sunyi Anak Negeri

Suara Sangihe

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Menembus Indonesia Timur: Perjalanan LintasUtara.com dari Manado Menuju Sofifi, Maluku Utara...

Travelling

Petugas Sat Pol PP Tidak Miliki Kewenangan Melakukan Penyitaan

Opini Publik

Terkini