Bupati Sitaro Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 di DPRD

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memaparkan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro, Senin, 1 September 2025.

Dalam sidang paripurna tersebut, Chyntia menekankan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun berlandaskan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini disusun berpedoman pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Chyntia.

Ia menambahkan, penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons kondisi fiskal terkini sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. “Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 pada dasarnya merupakan penyesuaian atas dinamika fiskal, instruksi efisiensi dari pemerintah pusat, serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga:

Bupati Chyntia berharap pembahasan rancangan perubahan anggaran ini mendapat dukungan penuh dari para wakil rakyat. “Kami berharap dukungan dan kerjasama DPRD dalam pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.

(Penulis / Editor : Boni Baganu)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Beli Sembako Murah di Airmadidi? Pesan Online di Toko DeRa

Advetorial

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kejari Sangihe Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, 2 Tersangka Ditetapkan

Sangihe

Terkini