Selamat Tinggal KONI?

Diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024, menjadi angin perubahan dalam sistem pembinaan olahraga prestasi di daerah.

Regulasi ini mengatur secara rinci pembentukan dan peran sentra pembinaan olahraga prestasi di tingkat daerah, yang ternyata membawa konsekuensi besar terhadap eksistensi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Permenpora ini menyebutkan adanya delapan bentuk organisasi olahraga dalam Pasal 3, di mana posisi KONI berada di urutan kedua. Namun yang menjadi sorotan, peran strategis KONI seperti yang dahulu dikenal—sebagai motor penggerak utama pembinaan dan pengukuhan cabang olahraga prestasi—kini digeser. Berdasarkan Pasal 19 Permenpora tersebut, pelatihan dan pengukuhan cabang olahraga prestasi kini langsung di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Salah satu perdebatan mencuat mengenai legitimasi kelembagaan KONI dalam konteks regulasi baru ini. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024, khususnya Pasal 69, sebuah organisasi olahraga disebut sah apabila dibentuk oleh masyarakat, berbadan hukum, dan menjadi anggota federasi internasional. Pertanyaannya, di mana posisi KONI dalam federasi olahraga internasional? Jawabannya jelas—KONI tidak tercatat sebagai anggota federasi internasional manapun.

Kondisi ini membuat keberadaan KONI secara legal formal hanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Ormas tersebut. Padahal selama puluhan tahun, KONI diakui sebagai induk pembinaan olahraga nasional yang berperan penting dalam mencetak atlet-atlet berprestasi.

Kini, dengan tidak diakomodirnya posisi strategis KONI dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan diperkuat oleh PP No. 46 Tahun 2024 serta Permenpora No. 14 Tahun 2024, banyak pihak menilai inilah awal dari akhir era kejayaan KONI.

Selamat tinggal KONI? Pertanyaan ini mulai menjadi refleksi atas berubahnya lanskap tata kelola olahraga prestasi nasional. Apakah ini bentuk modernisasi sistem olahraga, atau justru pengabaian terhadap sejarah lembaga yang pernah begitu berjasa?

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini