Pemadaman Membabibuta di Talaud, Praktisi Hukum Gugat PT PLN Persero

Pemadaman Bisa 10 Hingga 12 Jam Perhari

Talaud, Lintasutara.com – Pemadaman listrik di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi momok yang memilukan bagi masyarakat.

Setiap hari, warga harus menghadapi jadwal pemadaman listrik yang tidak menentu, dengan durasi yang mencapai 10 hingga 12 jam atau bahkan lebih.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan, terutama bagi mereka yang pendapatannya bergantung pada aliran listrik.

Kondisi tersebut telah berlangsung sejak Kabupaten Kepulauan Talaud terbentuk pada tahun 2002. Hingga kini, belum ada solusi yang mampu mengatasi masalah kronis ini.

Praktisi hukum muda asal Talaud, Nofrian Maariwuth, SH merasa bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pada hari ini, 15 Januari 2025, ia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN Persero ke Pengadilan Negeri Melonguane.

Gugatan tersebut diajukan pada pukul 15.00 WITA dan telah resmi teregister dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn.

Pemadaman
Adv Nofrian Maariwuth (Foto : Ist)

“Saya secara pribadi mengajukan gugatan ini karena merasa prihatin dengan tindakan perusahaan plat merah, PT PLN Persero, di Talaud. Ini adalah hak masyarakat yang harus diperjuangkan,” ujar Maariwuth.

Ia menambahkan, pemadaman listrik yang membabibuta ini telah melampaui batas kemanusiaan.
“Bayangkan, masyarakat harus menunggu hingga 12 jam untuk mendapatkan aliran listrik. Bagaimana dengan kebutuhan rumah tangga dan pendapatan yang bergantung pada listrik? Ini melemahkan, bahkan mematikan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Mariot Golung, salah satu warga Talaud. “Pemadaman listrik ini membuat masyarakat sangat menderita. Barang-barang elektronik banyak yang rusak. Kami memohon kepada pemerintah dan pihak PLN untuk segera memperbaiki situasi ini,” tuturnya.

Masalah pemadaman listrik yang berkepanjangan di Talaud memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada perekonomian masyarakat, tetapi juga pada stabilitas sosial di wilayah tersebut. Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari para pemangku kepentingan untuk mengakhiri krisis listrik yang sudah berlangsung selama dua dekade ini.

(Tim)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini