Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Begini Mekanisme Pindah Tempat Memilih

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Dalam upaya memfasilitasi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro melalui Kadiv Data Frismar B. Siramba menjelaskan, untuk masyarakat Sitaro yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilihan 2024, akan tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat anda terdaftar.
“Maka segera lakukan pengurusan pindah pemilih di Kantor Kelurahan/Kecamatan/KPU Kabupaten/Kota daerah asal tujuan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengurusan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024) dengan alasan pindah pemilih.

(Bonny)

Berikut syarat pindah memilih:

(Sumber : KPU Sitaro)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini