KPU Sitaro Umumkan DPC Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan pengumuman nomor : 769/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 tentang daftar pasangan calon (DPC) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan penggunaan itu berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Sitaro

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.

Lanjut Kaaro, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 454 Tahun 2024.

“Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,
yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024,” pungkasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini