Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

KPU Sitaro Tetapkan Dua Pasangan dalam Pilkada 2024

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, Penetapan Pasangan Calon yang di laksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah sesuai dengan aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),” jelasnya.

“Dan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) telah kita tetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan semuanya telah memenuhi syarat,” lanjutnya.

Lanjut Kaaro, usai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut untuk pasangan calon.

Baca Juga:

“Besok (Senin, 23/09) akan di laksanakan pengundian nomor urut pasangan calon pada 10 : 00 WITA sekaligus deklarasi kampanye damai yang akang laksanakan pada pukul 14:00 WITA di lapangan Akesembeka Kecamatan Siau Timur,” tandasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini