Manado, LintasUtara.com – Kabar gembira bagi pengguna jasa Pelabuhan Manado, khususnya warga Nusa. Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (25/11/2020).
RDP ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk ke Sekretariat Dewan dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST) Nomor 13/ PB- IKISST/XI/2020 tentang permintaan RDP terkait keluhan masyarakat atas perubahan tarif masuk di Pelabuhan Manado.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Berty Kapojos didampingi anggota Tony Supit dan Winsulangi Salindeho sebagai perwakilan anggota DPRD Dapil Nusa Utara.
Diawali dengan pembacaan surat masuk dari PB IKISST selanjutnya memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan pendapat.
Dari beberapa pembicara yang memberikan pendapat, pada intinya meminta agar Peraturan Direksi (PD) PT Pelindo Nomor 05 Tahun 2019 tentang perubahan tarif masuk Pelabuhan Manado agar dibatalkan.
“Peraturan Direksi Pelindo sangat memberatkan masyarakat khususnya warga Nusa Utara sebagai pengguna jasa pelabuhan sekaligus pemberi pendapatan terbesar bagi Pelabuhan Manado. Karna itu saya meminta agar perubahan kenaikan tarif tersebut tidak hanya ditunda tapi dibatalkan,” ujar Winsulangi Salindeho dengan suara lantangnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua PB IKISST Prof DR Orbanus Naharia. Adanya keluhan masyarakat yang masuk ke PB IKISST terkait pemberlakuan tarif baru masuk pelabuhan Manado dirasakan sangat memberatkan masyarakat di tengah situasi pandemi ini, sehingga kami meminta adanya RDP ini agar pihak korporasi (Pelindo) bisa menjelaskan alasan melakukan perubahan tarif dan tidak berdasarkan keputusan yang serampangan.
“Dari ruangan terhormat ini, saya mewakili warga Nusa Utara meminta agar aturan ini perlu ditinjau kembali,” tutur Naharia, yang juga menjabat sebagai PR I UNIMA ini.
Setelah melalui adu argumen dan pendapat baik dari perwakilan warga dalam hal ini organisasi kemasyarakatan serta pihak Pelindo IV Cabang Manado, disepakati satu kesimpulan yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut Berty Kapojos.
“Kita telah tiba pada kesimpulan rapat kita hari ini, dengan ini DPRD Provinsi melalui Komisi III merekomendasikan, membatalkan perubahan tarif masuk Pelabuhan Manado. Selanjutnya melalui pimpinan DPRD mengirim surat ke Gubernur dan Komisi III akan menemui menteri terkait,” kunci anggota DPRD Dapil Minut- Bitung ini sambil mengetok palu menutup rapat.
RDP tersebut dihadiri oleh beberapa organisasi kemasyarakatan diantaranya, IKISST dan Mukat serta pihak Pelindo IV Cabang Manado, KSOP Pelabuhan Manado, Kepala Dinas Perhubungan Sulut dan unsur lainnya.
(TS)