Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024.
Pengumuman ini KPU Sitaro sampaikan sampaikan melalui surat Nomor: 209/PP.04.2-Pu/7109/4/2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Karo menjelaskan, ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran kami lakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang KPU Sitaro butuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS.
“Dan itu sudah mulai sejak tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024,” pungkasnya.
Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPS Dari KPU Kabupaten Sitaro







(Bonny)