Anggota BPD Bulude Selatan Talaud Jadi Saksi Caleg di TPS, Panwascam Kabaruan Disorot

Talaud, Lintasutara.com – Pasca hari pemungutan suara Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024, mencuat sejumlah persoalan dan dugaan pelanggar yang terjadi.

Termasuk di Kabupaten Kepulauan Talaud, kini berbagai persoalan dugaan pelanggaran melibatkan penyelenggara maupun perangkat desa dan BPD mulai menjadi perhatian publik daerah perbatasan utara Indonesia ini.

Dari hasil penelusuran Lintasutara.com, salah satu yang paling mencolok dan menyita perhatian publik adanya dugaan anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulude Selatan Kecamatan Kabaruan menjadi saksi dari Caleg Parpol peserta Pemilu di TPS 002.

Namun anehnya, Panwascam Kaburuan seakan menutup mata dan terkenan cuek terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi didepan mata.

Bila merujuk ke Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dalam pasal 280 ayat 2 sangat jelas BPD dilarang terlibat langsung dalam proses politik praktis.

Saat ini masyatakat menanti langkah kongkrit dari Bawaslu sebagai pengawas, jangan sampai ada upaya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran fatal penyelenggaraan Pemilu karena itu mencederai demokrasi.

(Ryan)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini