Anggota BPD Bulude Selatan Talaud Jadi Saksi Caleg di TPS, Panwascam Kabaruan Disorot

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Pasca hari pemungutan suara Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024, mencuat sejumlah persoalan dan dugaan pelanggar yang terjadi.

Termasuk di Kabupaten Kepulauan Talaud, kini berbagai persoalan dugaan pelanggaran melibatkan penyelenggara maupun perangkat desa dan BPD mulai menjadi perhatian publik daerah perbatasan utara Indonesia ini.

Dari hasil penelusuran Lintasutara.com, salah satu yang paling mencolok dan menyita perhatian publik adanya dugaan anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulude Selatan Kecamatan Kabaruan menjadi saksi dari Caleg Parpol peserta Pemilu di TPS 002.

Namun anehnya, Panwascam Kaburuan seakan menutup mata dan terkenan cuek terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi didepan mata.

Baca Juga:

Bila merujuk ke Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dalam pasal 280 ayat 2 sangat jelas BPD dilarang terlibat langsung dalam proses politik praktis.

Saat ini masyatakat menanti langkah kongkrit dari Bawaslu sebagai pengawas, jangan sampai ada upaya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran fatal penyelenggaraan Pemilu karena itu mencederai demokrasi.

(Ryan)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini