Sangihe, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan aturan terbaru terkait jam kerja ASN / THL sedari Apel Kerja Perdana, Kamis (04/01/2024) lalu.
Menanggapi hal ini, akademisi Sangihe, Arif Janis berpandangan jika aturan tersebut harus diikuti dengan penegasan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Kalau cuma menambah jam sebenarnya tidak efektif dan menjamin adanya peningkatan pelayanan. Yang efektif, jika ada pengawasan di internal perangkat daerah terkait,” sebut Janis.
Baca Juga : Jam Kerja ASN Berubah, Layanan Kantor – Kantor Pemda Sangihe Tutup Jam 5 Sore
Tonton Video : Lagu Masamper di Sangihe, Ada Pantun Pak Jokowi
Dirinyapun menyebutkan dibutuhkan penegasan pemberian sanksi bagi ASN yang bolos pada jam kerja, apalagi jika datang hanya untuk menandatangani daftar hadir kemudian pulang dan datang lagi untuk tanda tangan pada jam selanjutnya.
“Bisa dikata hal itu adalah bentuk reward and punishment dimana ketika waktu kerja bertambah, harusnya ada juga tambahan penghasilan. Tapi yang diharapkan kinerja juga naik,” lanjutnya.
Untuk itu, menurut Janis, pengawasan nan tegas dari internal benar – benar dibutuhkan agar regulasi yang sudah diterbitkan tidak jadi mubazir.
“Hal Itupun jadi tantangan kepada masing – masing pimpinan perangkat daerah,” kuncinya.
(Gr)