Janis Tantang Pimpinan OPD Tegas Awasi Jam Kerja ASN

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan aturan terbaru terkait jam kerja ASN / THL sedari Apel Kerja Perdana, Kamis (04/01/2024) lalu.

Menanggapi hal ini, akademisi Sangihe, Arif Janis berpandangan jika aturan tersebut harus diikuti dengan penegasan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Kalau cuma menambah jam sebenarnya tidak efektif dan menjamin adanya peningkatan pelayanan. Yang efektif, jika ada pengawasan di internal perangkat daerah terkait,” sebut Janis.

Baca Juga : Jam Kerja ASN Berubah, Layanan Kantor – Kantor Pemda Sangihe Tutup Jam 5 Sore

Baca Juga:

Tonton Video : Lagu Masamper di Sangihe, Ada Pantun Pak Jokowi

Dirinyapun menyebutkan dibutuhkan penegasan pemberian sanksi bagi ASN yang bolos pada jam kerja, apalagi jika datang hanya untuk menandatangani daftar hadir kemudian pulang dan datang lagi untuk tanda tangan pada jam selanjutnya.

“Bisa dikata hal itu adalah bentuk reward and punishment dimana ketika waktu kerja bertambah, harusnya ada juga tambahan penghasilan. Tapi yang diharapkan kinerja juga naik,” lanjutnya.

Untuk itu, menurut Janis, pengawasan nan tegas dari internal benar – benar dibutuhkan agar regulasi yang sudah diterbitkan tidak jadi mubazir.

“Hal Itupun jadi tantangan kepada masing – masing pimpinan perangkat daerah,” kuncinya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

PMI Sulut Terus Bergerak, Distribusi Air Bersih Capai 50 Ribu Liter...

Manado

Ketua PN Tahuna Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah hingga Puncak Gunung Awu

Sangihe

Bupati Sangihe Lantik 97 Pj Kapitalaung, Ini Daftarnya

Sangihe

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini