Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Janis Tantang Pimpinan OPD Tegas Awasi Jam Kerja ASN

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan aturan terbaru terkait jam kerja ASN / THL sedari Apel Kerja Perdana, Kamis (04/01/2024) lalu.

Menanggapi hal ini, akademisi Sangihe, Arif Janis berpandangan jika aturan tersebut harus diikuti dengan penegasan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Kalau cuma menambah jam sebenarnya tidak efektif dan menjamin adanya peningkatan pelayanan. Yang efektif, jika ada pengawasan di internal perangkat daerah terkait,” sebut Janis.

Baca Juga : Jam Kerja ASN Berubah, Layanan Kantor – Kantor Pemda Sangihe Tutup Jam 5 Sore

Tonton Video : Lagu Masamper di Sangihe, Ada Pantun Pak Jokowi

Baca Juga:

Dirinyapun menyebutkan dibutuhkan penegasan pemberian sanksi bagi ASN yang bolos pada jam kerja, apalagi jika datang hanya untuk menandatangani daftar hadir kemudian pulang dan datang lagi untuk tanda tangan pada jam selanjutnya.

“Bisa dikata hal itu adalah bentuk reward and punishment dimana ketika waktu kerja bertambah, harusnya ada juga tambahan penghasilan. Tapi yang diharapkan kinerja juga naik,” lanjutnya.

Untuk itu, menurut Janis, pengawasan nan tegas dari internal benar – benar dibutuhkan agar regulasi yang sudah diterbitkan tidak jadi mubazir.

“Hal Itupun jadi tantangan kepada masing – masing pimpinan perangkat daerah,” kuncinya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Daftar Lengkap 46 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Perjuangkan Dukungan Fiskal dan Penanggulangan Bencana ke Pemerintah Pusat

Sitaro

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Terkini