Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Menguak Investasi Bodong Menggunakan Skema Ponzi

Terbit:

INVESTASI adalah salah satu faktor penting dalam mempersiapkan masa depan dengan baik. Sayangnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi belum dibarengi dengan literasi finansial yang memadai.

Masyarakat Indonesia pada umumnya belum begitu selektif dalam menentukan pilihan investasi masa depan, sehingga terjebak pada investasi bodong yang merugikan.

Investasi bodong yang marak terjadi umumnya menggunakan skema Ponzi. Menurut U.S. Securities and Exchange Comission, skema Ponzi adalah penipuan investasi dimana pengembalian/keuntungan investasi yang didapatkan para investor sejatinya berasal dari dana yang disetorkan oleh investor baru.

Model Ponzi ini menggiring korban untuk percaya bahwa profit yang mereka hasilkan berasal dari penjualan produk tertentu atau modal usaha lainnya. Para investor diimingi pendapatan dengan jumlah fantastis dalam waktu yang relatif singkat tanpa resiko atau minim resiko.

Padahal, investasi Ponzi ini murni perputaran uang dari anggotanya sendiri.

Baca Juga:

Asal Mula Istilah “Ponzi”

Sejarahnya, istilah Ponzi sendiri diambil dari nama seorang penipu asal Italia, Charles Ponzi, yang terkenal dengan skema ‘money-making’ nya pada tahun 1920-an.

Charles Ponzi berhasil meyakinkan investor bahwa dia bisa memanfaatkan fluktuasi nilai mata uang dengan membeli International Reply Coupon (IRD) atau Kupon Balasan Internasional negara lain dengan harga yang cukup murah kemudian dijual kembali dengan mata uang Amerika Serikat.

Dalam prakteknya, Ponzi tidak bersedia memberikan penjelasan mendetail tentang cara kerjanya berinvestasi dan menghasilkan keuntungan besar dengan dalih bahwa dia tidak mau membuka jalan bagi pesaing.

Jumlah keuntungan yang ditawarkan Ponzi pun cukup menggiurkan, yaitu sekitar 50% dari total investasi hanya dalam 45 hari atau bisa menjadi 100% jika melebihi 3 bulan.

Nyatanya, model bisnis yang dia tawarkan hanyalah penipuan dengan memanfaatkan redistribusi uang dari investor baru ke investor lama.

Ciri-ciri Investasi Bodong dengan Skema Ponzi

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Terkini