Sangihe, Lintasutara.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut telah memperpanjang waktu program keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Sangihe Bapenda Sulut Stenly Ticoalu ketika ditemui awak media ini, Rabu (23/09/2020).
“Jika sebelumnya keringanan pajak ditutup sampai bulan Agustus, berkaitan dengan hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Utara ke-56 tahun, Pak Gubernur memperpanjang waktu program hingga tanggal 23 Desember 2020,” terang Ticoalu.
Dijelaskannya, terkait keringanan biaya yang akan diberikan, nantinya akan disesuaikan dengan lama waktu tunggakan pajak kendaraan yang notabene merupakan kelalaian pemilik kendaraan.
“Jadi ada beberapa tingkatan potongan biaya, yakni pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda sebesar 50 persen pada tunggakan hingga dua tahun, 60 persen untuk 3 tahun, 70 persen untuk 4 tahun, dan 90 persen untuk tunggakan lebih dari 5 tahun,” jelas dia, sembari menyebutkan jika biaya tersebut, tidak termasuk dengan biaya penerimaan bukan pajak, yang menjadi wewenang Satlantas Polres Sangihe.
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat agar dapat segera melunasi pajak kendaraan yang masih menunggak, selagi program keringanan pembayaran tunggakan pajak ini berlaku,” kuncinya.
(GR)