Manado, lintasutara.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Sosialisasi Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengamanan dan Pencegahan Penyebarluasan Narkotika Penyalahgunaan serta Pengarusutamaan Gender.
Kali ini sudah ke-3 kali Bapemperda DPRD Manado Sosialiasi kegiatan tersebut, yang dipusatkan di Wilayah Kecamatan Sario, tepatnya di Kantor Camat Sario. Senin (30/10/2023)
Ketua Bamperda DPRD Kota Manado, Sonny Lela menyampaikan, gagasan penerbitan rancangan perda
tentang pengamanan dan pencegahan penyebarluasan narkotika dan pengarusutamaan gender ini sejalan dan selaras dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Khusus untuk Perda pencegahan dan penyebarluasan narkotika. Pemakai narkoba ini harus disembuhkan bersama sama, kita harus sayang dengan masyarakat, diawali dari pendidikan, keterbukaan, edukasi, sosialisasi dan lainnya,” ujarnya.
Turut dihadiri oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey, Wakil Ketua I Nortje Van Bone, Anggota DPRD Manado, Hengky Kawalo, Benny Parasan, Jean Sumilat, Robert Tambuwun, dan Ketua Bamperda Sonny Lela beserta pihak eksekutif Pemerintah Kota Manado diantaranya Sekertaris Dewan (Setwan) Herry Saptono.
(Abe)