PSDKP Sangihe: Jetty dan Reklamasi Pantai di Kelurahan Santiago Tidak Memiliki Izin KKPRL

Sangihe, Lintasutara.com – Pembangunan jetty dan reklamasi pantai di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, kegiatan pembangunan jetty dan reklamasi pantai ini dinilai mengancam ekosistem laut dan warga yang bermukim disekitar karena diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terkait polemik ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Kepala Kantor PSDKP Sangihe Bayu Y. Suharto, S.St.Pi., M.Si angkat bicara.

Dirinya membenarkan bahwa pembangunan jetty dan reklamasi pantai di Kelurahan Santiago dibangun tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian KKP.

“Sudah kita tinjau izin- izinya ternyata belum memiliki izin KKPRL,” ujar Suharto

“Harusnya informasi dari bulan Agustus lalu sudah berproses dan saya sudah menugaskan anggota untuk menanyakan kembali progres karena ini menjadi wilayah pengamatan kami,” sambung Suharto Senin (10/10/2022) di Tahuna

Menurut Suharto, pihaknya telah mengarahkan kepada pengusaha agar segera mengurus izin KKPRL.

“Memang izin ini masih baru tahun 2021 lalu dan mereka (pengusaha) mengaku tidak tahu makanya kita juga sekalian sosialisasi sekaligus kita kawal progresnya,” jelas Suharto.

Suharto menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengawasi dan mendorong pengurusan izin yang dimaksud apabila tidak diindakan maka akan diambil tindakan tegas.

“Kami terus mengawasi ini, apabila belum ada progres kita akan BAP dan apabila tidak diindakan kita akan tutup sementara,” tegas Suharto.

Untuk diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan.

Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.

Dengan demikian, kegiatan di ruang laut yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budidaya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari yang akrab disapa Tari melalui siaran pers Kementertian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.139/SJ.5/III/2022, Rabu (2/3/2022).

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini