Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Hmmm… Jetty dan Reklamasi Pantai di Kelurahan Santiago Sangihe Sulut Diduga Tak Mengantongi Izin Ini

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com — Warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikejutkan dengan adanya pembangunan Jetty dan reklamasi pesisir pantai yang diduga tak mengantongi izin di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna.

Walaupun diduga tak mengantongi izin, namun pembangunan jetty dan reklamasi pantai di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berlangsung.

Pembangunan Jetty dan reklamasi pesisir pantai di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna, menjadi perbincangan warga yang bermukim di pesisir sekitar pembangunan yang diduga tak mengantongi izin itu.

Informasi yang dihimpun Lintasutara.com menyebutkan, reklamasi pantai dan pembangunan jetty disamping muara sungai ini diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga dikuatirkan berdampak pada rusaknya ekosistem laut maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga:

“Kami menduga reklamasi pantai dan pembangunan jetty tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dari pemerintah pusat dalam hal ini KKP,” ujar sumber.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.

Dengan demikian, kegiatan di ruang laut yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budidaya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari yang akrab disapa Tari melalui siaran pers Kementertian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.139/SJ.5/III/2022, Rabu (2/3/2022).

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini