Sangihe, Lintasutara.com – Untuk mengedukasi masyarakat di Kabupaten Kepualauan Sangihe terkait perizinan untuk dunia usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung turun lapangan menemui pelaku usaha.
DPMPTSP melaksanakan sosialisasi kebijakan penanaman mo dan kemitraan kerja bagi pelaku usaha yang ada di Kecamatan Tamako, Jumat (16/09/2022).
“Kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Kepala DPMPTSP Daerah Sangihe Doktarius Pangandaheng
Menurutnya, sebagai pelayanan rakyat harus sigap memenuhi kebutuhan masyarakat terlebih khusus dalam hal perizinan.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi ditingkat kabupaten. Dan saat ini kami turun ke kecamatan merangkul dan mengajak semua pelaku usaha untuk taat kepada regulasi sekaligus memberikan kemudahan kepada mereka (pelaku usaha) serta memberikan pemahaman dan bukti bahwa untuk mengurus izin usaha tidak rumit,” jelasnya.
“Mengurus izin itu sangat muda dan hari ini kami buktikan dengan mencetak langsung dilokasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin laninya,” sambungya.
Sementara itu, salah satu pengusaha ternama asal Kecamatan Tamako Handry Chandra menyambut baik terobosan yang dilakukan DPMPTSP daerah untuk mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengurus izin.
“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kepala Dinas DPMPTSP daerah beserta jajaran yang telah mendekatkan pelayanan serta memfaslilitasi dengan kami dengan memberikan kemudahan untuk mengurus izin terkait usaha,” kunci pengusaha yang rendah hati ini.
(Ts)