Ormas Laskar Porodisa Kawal Kasus Penabrak Anak 8 Tahun di Talaud

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Porodisa memastikan akan mengawal kasus penabrakan yang dilakukan oleh oknum Polisi di Talaud berinisial GT yang menewaskan seorang anak berusia 8 tahun, Janwar Brave Haribae (JBH).

Menurut Bendahara Umum Laskar Porodisa, Hendrik Timpua, peristiwa naas ini sudah terjadi pada tahun 2021 lalu namun proses hukumnya berjalan lambat. Padahal menurutnya, kasus ini menjadi perhatian keluarga dan masyarakat Talaud.

“Kasus ini sudah dari tahun lalu. Tapi seolah-olah diulur-ulur waktunya sehingga tadi kami dari ormas turun kesana,” kata Hendrik.

Hendrik mengatakan, Laskar Porodisa pada Kamis (31/3/2022) mendatangi Pengadilan Negeri Melonguane untuk memantau jalannya persidangan.

Baca Juga:

Keluarga korban, kata Hendrik, adalah rakyat kecil yang hanya ingin menuntut keadilan bagi anaknya, sehingga dia meminta agar aparat penegak hukum serius dengan kasus ini.

“Tentunya proses hukum seadil-adilnya supaya masyarakat kecil tidak dirugikan. Persoalan ini sudah berlarut-larut padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap. Sehingga saya dari ormas prihatin dengan masalah ini. Ke depan kita kawal kasus ini karena kita memang menuntut seadil-adilnya,” tandasnya.

Laskar Porodisa dan keluarga korban mendatangi Pengadilan Negeri Melonguane (ist)

Diketahui, peristiwa penabrakan yang melibatkan Brigadir GT terjadi pada 21 November 2021 ketika korban JBH dan keluarga sedang beristirahat di tepi jalan Desa Tabang, Rainis.

Baca: Keluarga Korban Penabrakan oleh Oknum Polisi di Talaud Tuntut Keadilan

Brigadir GT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Talaud. Pada tanggal 27 November 2021, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan disampaikan kepada keluarga pada 29 November.

Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Melonguane dan Brigadir GT pun telah bersatus terdakwa dengan klasifikasi perkara Lalu Lintas..

Diakses dari laman Pengadilan Negeri Melonguane, Minggu (2/4/2022), sidang telah berlangsung pada 31 Maret 2022 terkait penetapan kembali hari sidang, pemanggilan saksi A de charge dan pemeriksaan terdakwa.

Sedangkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Selasa, 5 April 2022 besok.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Beli Sembako Murah di Airmadidi? Pesan Online di Toko DeRa

Advetorial

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Terkini