Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah sebelum melakukan transaksi. Melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), calon pembeli dapat memperoleh akses langsung terhadap data sertipikat dari pemilik tanah.
Fitur ini memungkinkan pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat untuk membagikan informasi bidang tanah secara digital kepada calon pembeli. Dengan demikian, penjual tidak perlu lagi menyerahkan salinan dokumen sertipikat dalam bentuk fotokopi atau dokumen tertulis lainnya.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat memberikan akses kepada calon pembeli untuk melihat informasi sertipikat dalam jangka waktu tertentu. Akses tersebut diberikan melalui akun pengguna yang telah terdaftar pada aplikasi.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pengguna cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan muncul sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.
Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan. Informasi yang tersedia meliputi nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran yang pernah dilakukan atas bidang tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah tercatat, seperti transaksi jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli dalam menilai status dan kondisi hukum bidang tanah sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan informasi secara mandiri sehingga proses transaksi diharapkan berlangsung lebih aman, terbuka, dan akuntabel.
