Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Menuju PTSL 2026, Kantor Pertanahan Sitaro Gencarkan Penyuluhan dan GEMAPATAS

Terbit:

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Salah satunya, dengan menggelar penyuluhan PTSL sekaligus Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kelurahan Tarorane dan Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, Kamis (22/1/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Enliawaty Hassan, mengatakan program PTSL merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Menurut dia, program ini sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kepulauan Sitaro.

“Program PTSL adalah upaya negara untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Enliawaty dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan juga ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan PTSL 2026. Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan juga melaksanakan GEMAPATAS secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses pengukuran bidang tanah.

Baca Juga:

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis, manfaat program PTSL, serta kelengkapan dokumen yang perlu peserta PTSL Tahun 2026 persiapkan,” kata Enliawaty.

Selain materi teknis pertanahan, penyuluhan juga tim isi dengan pemaparan aspek hukum oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Muhamad Jufri Tabah. Ia menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan PTSL agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan berharap masyarakat Kelurahan Tarorane dan Kelurahan Tatahadeng dapat berperan aktif mendukung pelaksanaan Program PTSL 2026.

Partisipasi masyarakat kemudian menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Siau Timur Riky Ronald, Lurah Tarorane Haripwan Unsong, Lurah Tatahadeng Fabian Tommy Adam, jajaran panitia PTSL, serta masyarakat setempat.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Terkini