Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memastikan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Tahun Anggaran 2022–2024.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pansariang, saat dikonfirmasi Lintasutara.com
“Tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru,” tegas Emnovri.
Sebelumnya, Kejari Sangihe telah menetapkan AAL sebagai tersangka awal dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus Dana Desa Beha ini mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Pansariang, penetapan tersangka baru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Beha telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pansariang.
Kasus korupsi Dana Desa Beha ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
