Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan maupun pejabat kejaksaan.
Melalui flyer resmi yang disebarluaskan ke publik, Kejari Sangihe mengungkapkan adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara menghubungi masyarakat melalui telepon, SMS, WhatsApp, maupun media sosial lainnya.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan, pelaku penipuan kerap mengaku sebagai Kepala Kejaksaan, pejabat kejaksaan, atau pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Modus yang digunakan antara lain meminta sejumlah uang, menjanjikan proyek atau kegiatan, hingga menawarkan bantuan untuk menyelesaikan perkara hukum.
“Kejaksaan tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” demikian penegasan dalam flyer resmi Kejari Sangihe.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan yang mencurigakan, apalagi yang berkaitan dengan uang dan proses hukum.
Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diterima dan tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penipuan yang mencatut nama kejaksaan.
Untuk pengaduan dan laporan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyediakan layanan pelaporan melalui nomor +62 851 1973 6636 dan +62 896 3890 8542.
Kejari Sangihe berharap, dengan adanya peringatan ini, masyarakat semakin waspada serta tidak menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara materi maupun hukum.
