Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Alokasi PPPK Paruh Waktu Sitaro 2025 Sebanyak 76 Formasi

Peserta Formasi Diminta Segera Unggah Dokumen Persyaratan di Portal SSCASN

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai menata ulang keberadaan tenaga non–aparatur sipil negara. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah itu secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan serta tahapan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jacson Baginda, mengatakan pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Baginda.

Menurut dia, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang dapat mengikuti seleksi ini adalah mereka yang telah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi belum mengisi formasi yang tersedia.

Baca Juga:

Berdasarkan penetapan kebutuhan, Kabupaten Kepulauan Sitaro memperoleh alokasi sebanyak 76 formasi PPPK Paruh Waktu pada 2025. Formasi tersebut terdiri atas 2 tenaga guru, 7 tenaga kesehatan, dan 67 tenaga teknis yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.

Baginda mengimbau para peserta yang telah dialokasikan formasi agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara elektronik melalui akun masing-masing di portal SSCASN. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 18 Desember 2025.

Selain pengunggahan dokumen secara daring, peserta juga diwajibkan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara langsung. Surat tersebut harus ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat peserta bertugas.

“Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tidak dilengkapi, maka peserta dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat, khususnya peserta seleksi, juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Menutup keterangannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro mengajak para peserta untuk aktif memantau informasi resmi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu. Informasi tersebut, kata dia, dapat diakses melalui kanal resmi Facebook BKPSDM Sitaro agar setiap tahapan dapat diikuti secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

108 Warga Siau Timur Mengungsi dengan Pakaian di Badan

Sitaro

Terkini