Sitaro, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Persetujuan ini diberikan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 tidak dibahas di daerah.
“Beberapa minggu yang lalu kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena memang di Sitaro tidak dibahas terkait APBD Perubahan. Oleh karena itu hasil komunikasi kami, Kemendagri mengiakan untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Aparatur Sipil Negara,” ujar Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia I. Kalangit, saat ditemui usai pertemuan bersama Kejari Sitaro, Senin, (3/11).
Menurutnya, persetujuan itu juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan sejumlah program penting yang bersifat darurat dan mendesak. “Jadi semua program kerja yang bersifat darurat dan mendesak bisa dilakukan dan dikerjakan seperti penanggulangan bencana, jalan putus, dan sebagainya dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat yang mendesak di bidang kesehatan juga menjadi prioritas. “Kemudian juga terkait pembelian obat, oksigen serta lainnya yang sifatnya darurat dan demi kepentingan masyarakat itu dapat kita tuangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tandasnya.
Dengan izin Kemendagri tersebut, Pemkab Sitaro kini dapat kembali melanjutkan sejumlah kegiatan vital meski pembahasan APBD-P tak dibahas. Langkah ini menjadi angin segar bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah dinamika fiskal daerah.
(Penulis / Editor : Boni Baganu)
