Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Polres Sitaro Bongkar Jaringan Kecil Pengedar Sabu di Siau

Sitaro, Lintasutara. com — Aparat Kepolisian Resor Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Siau.

Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025), sekitar pukul 11.23 WITA, oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Timur.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Siau Timur, Rabu (29/10/2025), Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi menjelaskan kronologi penangkapan seorang pria berinisial CAS alias Chandra (43), warga Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur.

Menurut Iwan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat.

“Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar yang diketahui milik saudara CAS, petugas menemukan beberapa barang mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika,” jelas Permadi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip bening yang disimpan dalam wadah plastik es mambo di samping kiri meja rias. Di dalam wadah itu terdapat dua plastik bening tergulung isolasi berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Petugas juga menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dalam bentuk saset tipis, lima plastik kosong bekas pakai, dua sedotan sekop, serta tiga sedotan bekas bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk diperiksa. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung zat metamfetamina atau sabu-sabu.

“Dari hasil penimbangan, dua bungkus plastik klip bening memiliki berat netto 0,1916 gram, dan setelah disisihkan berat bersihnya 0,1409 gram. Sedangkan dua bungkus lainnya memiliki berat netto 1,6174 gram, dan setelah disisihkan menjadi 1,5066 gram,” ungkap Permadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga CAS terlibat dalam jaringan kecil peredaran sabu di wilayah Siau Timur. Modus yang digunakan tersangka adalah menjual sabu dalam jumlah kecil kepada pengguna lokal dengan sistem transaksi langsung di rumahnya.

“Selain menjual, tersangka juga diduga menyimpan dan menguasai sabu untuk kepentingan pribadi. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau jaringan yang lebih besar yang menyuplai barang haram itu ke Pulau Siau,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, CAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara lima hingga dua puluh tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara empat hingga dua belas tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

(Penulis / Editor : Boni Baganu)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Sitaro Ketambahan Kuota BBM 20 Persen

Sitaro

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Bawaslu Sitaro Perkuat Kelembagaan, Gandeng Pers Kawal Demokrasi

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro, Pemkab Pastikan Pasokan Segera Normal

Sitaro

Terkini