Sitaro, Lintasutara.com – Kepulauan Siau Tagulandang Biaro — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan arah pembangunan tahun depan. Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Kamis, 23 Oktober 2025, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Wakil Bupati Hieronimus Makainas, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Dalam sambutannya, Chyntia menegaskan bahwa RKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan daerah.
“Peraturan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi panduan kerja nyata bagi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan, penyusunan RKPD 2026 telah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Kita ingin memastikan bahwa arah pembangunan tahun depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di semua sektor,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Hieronimus Makainas memberikan apresiasi kepada tim penyusun RKPD yang dinilai berhasil menyatukan berbagai kepentingan lintas sektor dalam satu arah kebijakan.
“RKPD 2026 adalah refleksi dari semangat bersama untuk membangun Sitaro yang tangguh, maju, dan berdaya saing,” tutur Makainas.
Perbup Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi landasan bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Seluruh program dan kegiatan pemerintah nantinya akan mengacu pada sasaran serta prioritas yang tertuang dalam dokumen RKPD.
Langkah strategis ini disebut sebagai momentum penting dalam memperkuat sinergi kebijakan antara pusat dan daerah, terutama dalam mendukung agenda nasional di bidang pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan penandatanganan Perbup RKPD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro menegaskan arah pembangunan yang semakin fokus dan berpihak pada kepentingan rakyat. Harapannya, setiap rencana yang telah disusun dapat segera diterjemahkan menjadi aksi nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
(Penulis / Editor : Boni Baganu)
