Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

APBD Perubahan Sitaro Terancam Mandek, Kalangit: Yang Dikorbankan adalah Kepentingan Publik

Sitaro, Lintasutara.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun anggaran 2025 terancam tak jalan. Surat resmi dari pemerintah daerah yang dilayangkan ke DPRD pada Jumat, 26 September 2025, hingga kini tak kunjung direspons.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tenggat persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni 30 September 2025.

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia I. Kalangit, mengaku pemerintah telah menempuh seluruh tahapan agar pembahasan bisa bergulir di meja legislatif.

“Pemerintah telah berupaya bersinergi dengan pihak DPRD agar tahapan pembahasan boleh berjalan. Kami pun sudah mengirim draf ranperda kepada pihak legislatif. Tapi sampai hari ini, belum ada tanda-tanda mengenai agenda pembahasan tersebut,” kata Chyntia dalam keterangan pers, Senin, 29 September 2025.

Jika hingga batas waktu tidak ada pembahasan dan persetujuan bersama, Chyntia menyebut pemerintah daerah terpaksa menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pelaksanaan APBD Perubahan. Dampaknya, kata dia, langsung dirasakan masyarakat.

“Maka ada konsekuensi tentunya. Yang dikorbankan adalah kepentingan publik atau kepentingan masyarakat luas. Jadi kemungkinan, sekali lagi ini baru kemungkinan. Jika sampai besok (30 September) tidak ada pembahasan dan persetujuan bersama, ada beberapa program yang tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Program vital pelayanan dasar terancam terganggu, mulai dari ketersediaan makan minum dan obat-obatan bagi pasien di rumah sakit serta puskesmas hingga suplai oksigen.

“Termasuk kebutuhan makan minum saudara-saudara kita korban erupsi Gunung Ruang yang sekarang berada di lokasi pengungsian. Kenapa demikian? Karena anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan pelayanan dasar ini ditata pada APBD Perubahan,” kata Chyntia.

Tak hanya masyarakat, pegawai negeri juga terkena imbas. Menurut Chyntia, gaji PPPK paruh waktu hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) berpotensi tak bisa dibayarkan.

“Makanya memang akan ada beragam dampak jika perubahan anggaran ini tidak jalan atau disetujui bersama,” ujar dia.

Di sisa waktu yang ada, Chyntia berharap DPRD segera mengagendakan pembahasan ranperda APBD Perubahan agar pemerintah tak perlu menempuh jalur Perkada.

“Mari sama-sama kita membangun sinergitas, melihat kepentingan yang lebih besar. Kepentingan untuk daerah kita tercinta Kabupaten Sitaro, terlebih untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada,” kunci Chyntia yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah Denny Kondoj serta para Asisten Sekda.

(Penulis / Editor : Boni Baganu)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Kisah Windi Devinia Kaparang, Guru di Perbatasan Indonesia Filipina

Profil

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Pemkab Sitaro Dapat Hibah Aset Pelabuhan Sawang untuk Relokasi Rumah Sakit

Sitaro

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN...

Nasional

Terkini