Sitaro, Lintasutara.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memaparkan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro, Senin, 1 September 2025.
Dalam sidang paripurna tersebut, Chyntia menekankan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun berlandaskan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini disusun berpedoman pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Chyntia.
Ia menambahkan, penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons kondisi fiskal terkini sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. “Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 pada dasarnya merupakan penyesuaian atas dinamika fiskal, instruksi efisiensi dari pemerintah pusat, serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” katanya.
Bupati Chyntia berharap pembahasan rancangan perubahan anggaran ini mendapat dukungan penuh dari para wakil rakyat. “Kami berharap dukungan dan kerjasama DPRD dalam pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.
(Penulis / Editor : Boni Baganu)