Sangihe, Lintasutara.com – Pangkalan Angkalan Laut (Lanal) Tahuna memusnahkan barang bukti (Babuk) ayam ras yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe secara ilegal, Kamis (03/07/2025).
Danlanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Hadi Subandi menyebutkan ada 572 ekor ayam ras Filipina selundupan yang berhasil diamankan lewat operasi tim Second Fleet Quick Response (SFQR) pada Sabtu (07/06/2025) lalu.
Dalam konferensi pers, Danlanal menyebutkan ada dua kali upaya penyelundupan pada hari yang sama, masing – masing pukul 05.30 Wita menggunakan perahu bermotor jenis pamo tanpa nama pun dokumen dan perahu berjenis pamboat pada pukul 21.30 Wita.

“Untuk penangkapan yang pertama, tim intelijen kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu datanya kami olah hingga valid dan langsung kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim SFQR ke perairan depan kampung Tabukan Lama. Dalam upaya tersebut kami temukan muatan ilegal berupa ayam sebanyak 277 ekor, minuman keras dan obat-obatan ayam,” beber Danlanal.
Sementara itu, terkait penangkapan kedua menurut Danlanal juga berlangsung dalam proses yang sama, dengan barang bukti ayam ras Filipina serta barang campuran.
Pasca penangkapan, menurutnya baik perahu mesin pun pumpboat beserta barang bukti dan anak buah kapal, langsung dikawal menuju ke Markas Komando (Mako) Lanal Tahuna untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk kemudian dilimpahkan ke pihak berwenang.

Sementara itu, untuk dua alat transportasi yang memuat barang selundupan, Danlanal menyebutkan saat ini masih ada di Lanal Tahuna dan akan segera diserahkan kepada pihak terkait.
Operasi ini, tegas Kolonel Laut (P) Hadi Subandi dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum di laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif.
Selain itu, upaya tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur tentang sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina.

“Dengan dasar hukum tersebut, Lanal Tahuna melaksanakan Pemusnahan terhadap Media Pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sebagai bentuk kepedulian TNI AL dalam pemberantasan kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia,” terangnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini juga sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ayam dikarenakan ayam yang masuk ke Indonesia tidak melalui uji laboratorium.
“Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang,” kunci Danlanal.
(Penulis / Editor : Gerald Kobis)