Sitaro, Lintasutara com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masih dalam tahap konfirmasi. Hingga kini, pemerintah daerah belum menentukan tanggal pasti pelaksanaannya karena ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Sitaro, Misje Tamaka menjelaskan, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan berlangsung di 14 kampung yang tersebar di beberapa Kecamatan.
“Enam kampung di Siau Timur Selatan, dua di Siau Timur, satu di Siau Tengah, satu di Siau Barat Utara, serta empat di Siau Barat Selatan,” jelasnya, saat di temui Kamis, (06/03) lalu.
Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia I. Kalangit dan Heronimus Makainas, Sekretaris Daerah, Denny Kondoj serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bersifat koordinasi awal.
“Kemarin (Rabu, 5/03) baru sebatas konfirmasi. Kami masih harus menyesuaikan beberapa hal sebelum ada keputusan resmi,” ungkapnya.
Untuk tanggal pasti lanjutnya, pemerintah daerah akan kembali melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Kami rencanakan minggu depan ada komunikasi lebih lanjut melalui Zoom. Setelah itu, kita mungkin bisa mendapatkan kepastian jadwal,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Meskipun jadwal pasti belum ditetapkan, pemerintah berencana memulai tahapan Pilkades pada akhir Maret. Untuk itu lanjutnya, koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.
“Kami perlu menyelaraskan berbagai masukan sebelum keputusan final diambil. Semua ini demi memastikan proses pemilihan berjalan baik dan sesuai aturan,” tutupnya.
Pilkades serentak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pemilihan kepala desa, termasuk masa jabatan, prosedur pencalonan, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Dan berikut nama-nama Kampung yang akan mengikuti Pilkades 2025 :
- Kecamatan Siau Timur Selatan – 6 kampung
- 1. Kampung Pahepa
- 2. Kampung Kalihiang
- 3. Kampung Biau,Â
- 4. Kampung Binalu
- 5. Kampung Pangilorong
- 6. Kampung Lahopang.
- Kecamatan Siau Timur – 2 Kampung :Â
- 1. Kampung Kanang
- 2. Kampung Dame.
- Kecamatan Siau tengah – 1 Kampung :
- 1. Kampung Beong
- Kecamatan Siau Barat Utara – 1 Kampung
- 1. Kampung Kawahang.
- Kecamatan Siau Barat Selatan – 4 Kampung
- 1. Kampung Talawid,
- 2. Kampung Batusenggo
- 3. Kampung Kapeta.
(Penulis / Editor : Boni)