Talaud, Lintasutara.com – Kasus rekonstruksi jalan dalam Kota Moronge tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terus menuai kontroversi. Keluarga terdakwa ST kini meminta perlindungan dari Komisi III DPR RI terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Talaud.
Keluarga mempertanyakan mengapa hanya ST, seorang direktur, yang dijadikan tersangka dan kini berstatus terdakwa, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.
Dalam pantauan, salah satu keluarga terdakwa, Ehong, menuturkan bahwa pihak yang diduga kuat menjadi dalang utama proyek, seperti Hendrik Togelang alias Ko Bun, tampak kebal hukum.
“Sepertinya Hendrik Togelang ini dilindungi. Padahal dalam sidang semua fakta mengarah bahwa proyek dan perusahaan adalah miliknya. Semua saksi menyebut Ko Bun selalu berada di lapangan, sementara terdakwa ST tidak pernah terlihat di lokasi kerja,” ungkap Ehong dengan wajah penuh kesedihan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Adv. Nofrian Maariwuth, SH., SIP, bersama rekannya Adv. Sulitno Ambat, SH, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Talaud. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Talaud.
“Ini adalah matinya naluri hukum kita. Yang menikmati uang, yang memiliki proyek, dan yang memiliki perusahaan tidak tersentuh hukum. Mengapa hanya ST yang dijadikan terdakwa? Kejaksaan Negeri Talaud selama ini dikenal tegas, tapi mengapa dalam kasus ini terkesan ada perlindungan terhadap Hendrik Togelang alias Ko Bun?” ujar Nofrian.
Ia juga menuding Kepala Kejaksaan Negeri Talaud mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak bertindak terhadap pihak lain yang lebih bertanggung jawab.
“Kajari pasti tahu isi semua BAP dari penyelidikan hingga penyidikan. Mengapa direktur pengawasan tidak dijadikan tersangka, padahal dalam kasus pekerjaan fisik biasanya direktur-lah yang pertama dijadikan tersangka?” tegasnya.

Keluarga terdakwa ST telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan meminta pendampingan dari Komisi III DPR RI. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini diusut tuntas tanpa ada pihak yang dilindungi. Menanggapi hal ini, Adv. Nofrian menyatakan kesiapannya untuk mendampingi keluarga terdakwa.
“Saya siap mendampingi keluarga untuk mengajukan permohonan ke Komisi III DPR RI. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Talaud,” tutup Nofrian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip keadilan. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini.
(Tim)