Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pengacara Terdakwa: Kepala Kejaksaan Negeri Talaud Ada yang Disembunyikan dalam Kasus Tipikor

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Kasus rekonstruksi peningkatan jalan dalam Kota Moronge menjadi sorotan publik, memunculkan berbagai spekulasi tentang penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Talaud. Kasus yang bersumber dari Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 ini telah menghadirkan berbagai kontroversi terkait pemberantasan korupsi.

Kuasa hukum terdakwa, Adv. Nofrian Maariwuth, SH., S.IP, dan Adv. Sulitno Ambat, mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai tidak menyentuh aktor utama. Dalam pernyataannya, Maariwuth menyatakan kebingungannya terhadap keputusan Kejaksaan yang hanya menetapkan direktur sebagai tersangka dan terdakwa dalam proyek pekerjaan fisik jalan Moronge.

“Bagaimana cara penyidikannya? Pekerjaan ini milik siapa sebenarnya? Kok hanya direkturnya yang jadi tersangka?” ungkap Maariwuth.

Maariwuth juga mengkritisi penanganan terhadap pengawasan proyek tersebut, di mana hanya YM yang dijadikan tersangka.

Baca Juga:

“Direktur CV. Aljireh Abadi telah mengakui menandatangani kontrak, tetapi mengapa hanya YM yang jadi tersangka? Ada apa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Talaud?” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum Janji Ada Tersangka Baru

Beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Kejari Talaud, Emnovry Pansariang, SH, menyatakan akan ada tersangka baru dari pihak dinas maupun swasta. Namun, hingga kini, kelanjutan penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam perkara 43 Pidsus PN Manado dan 44 Pidsus PN Manado, majelis hakim telah memutuskan hukuman untuk terdakwa ST dan YM. Terdakwa ST divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Sedangkan YM juga divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp183 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Bukti Baru dan Keterlibatan Hendrik Togelang

Maariwuth mengungkapkan bahwa tim pembela telah mengantongi bukti terkait keterlibatan Hendrik Togelang dan istrinya, Rosaline Kandoy.

“Dari 16 saksi yang dihadirkan, semua menyebut proyek ini milik Hendrik Togelang. Kami memiliki bukti aliran dana miliaran rupiah ke rekening pribadi Hendrik Togelang dan istrinya,” tegasnya.

Maariwuth juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Talaud untuk tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami meminta keadilan ditegakkan sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan kesan ada upaya untuk menyelamatkan pihak tertentu,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Talaud dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Publik kini menantikan langkah lanjutan yang akan diambil demi mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

(Tim)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

108 Warga Siau Timur Mengungsi dengan Pakaian di Badan

Sitaro

Terkini