Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Bawaslu Sitaro Tangani 54 Kasus Dugaan Pelanggaran, Netralitas ASN Masih Mendominasi

Dari 54 kasus dugaan pelanggaran, ada 40 kasus dugaan yang telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil.

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menangani 54 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Henrolds Tatengkeng melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ritsha L. Makanoneng menerangkan, dari 54 kasus dugaan pelanggaran tersebut ada 40 kasus dugaan yang telah di registrasi karena memenuhi syarat formil dan materil.

“Sedangkan 14 kasus dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat ataupun telah di selesaikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ungkapnya, saat di hubungi via WhatsApp, Jumat (27/12).

Ia juga menjelaskan untuk 40 kasus dugaan pelanggaran yang di tangani pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro terdiri dari 21 kasus terkait netralitas ASN, satu kasus netralitas anggota Polri dan satu kasus Netralitas Kapitalau (Kepala Desa).

Baca Juga:

“Dan dua kasus menyangkut kode etik penyelenggara dan 15 kasus masuk unsur dugaan tindak pidana Pemilihan,” ujarnya.

Bawaslu
Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan oleh Bawaslu Sitaro dan Sentra Gakumdu (Foto : Enrico Hambari)

Makanoneng juga menegaskan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro sebelumnya telah melakukan pendalaman dan pengkajian bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) terkait kasus dugaan pelanggaran yang masuk unsur tindak pidana Pemilihan.

“Dan dari 15 Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan 5 kasus telah di limpahkan ke tingkat selanjutnya,” papar Makanoneng.

Dari 40 Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah ada 26 kasus berdasarkan laporan masyarakat dan 14 kasus lainnya merupakan temuan jajaran Bawaslu.

“Sedangkan terkait pelanggaran Netralitas ASN, Polri dan Kepala Desa serta kode etik penyelenggara pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro akan mengeluarkan rekomendasi ke Instansi terkait perihal pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkapnya

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif dan upaya pencegahan.

“Kami pun berharap proses demokrasi di Sitaro akan semakin baik kedepannya,” Tutup Pria berdarah Karangetan Mandolokang

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini