KPU Sitaro Umumkan DPC Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan pengumuman nomor : 769/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 tentang daftar pasangan calon (DPC) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan penggunaan itu berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Sitaro

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.

Lanjut Kaaro, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 454 Tahun 2024.

Baca Juga:

“Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,
yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024,” pungkasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Terkini