Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

KPU Sitaro Umumkan DPC Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan pengumuman nomor : 769/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 tentang daftar pasangan calon (DPC) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan penggunaan itu berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Sitaro

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.

Lanjut Kaaro, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 454 Tahun 2024.

“Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,
yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024,” pungkasnya.

Baca Juga:

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini