KPU Umumkan Penetapan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro turunkan pengumuman Nomor : 722/PL 02.3 Pu/7109/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, Penetapan Pasangan Calon yang di laksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah sesuai dengan aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),” jelasnya.

“Dan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) telah kita tetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan semuanya telah memenuhi syarat,” lanjutnya.

Baca Juga:

Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Untuk Pilkada 2024

Pasangan Calon

(Bonny/***)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Terkini