KPU Umumkan Penetapan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro turunkan pengumuman Nomor : 722/PL 02.3 Pu/7109/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, Penetapan Pasangan Calon yang di laksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah sesuai dengan aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),” jelasnya.

“Dan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) telah kita tetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan semuanya telah memenuhi syarat,” lanjutnya.

Baca Juga:

Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Untuk Pilkada 2024

Pasangan Calon

(Bonny/***)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Terkini