Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, Penetapan Pasangan Calon yang di laksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah sesuai dengan aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),” jelasnya.
“Dan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) telah kita tetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan semuanya telah memenuhi syarat,” lanjutnya.
Lanjut Kaaro, usai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut untuk pasangan calon.
“Besok (Senin, 23/09) akan di laksanakan pengundian nomor urut pasangan calon pada 10 : 00 WITA sekaligus deklarasi kampanye damai yang akang laksanakan pada pukul 14:00 WITA di lapangan Akesembeka Kecamatan Siau Timur,” tandasnya.
(Bonny)