Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye serta rapat koordinasi pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada tahun 2024.
Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Vicri R. Lahansang mengatakan, dalam kegiatan tersebut ada beberapa hal yang di sampaikan kepada para peserta yang terdiri dari partai pengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) serta jajaran Forkopimda terkait teknis tahapan kampanye.
“Dimana jadwalnya akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024,” ungkapnya saat di temui usai kegiatan, Kamis (19/09) di Little House.
Vicri menjelaskan, nantinya dalam tahapan kampanye ada beberapa agenda yang akan di jadwalkan kembali dan itu akan dibahas bersama-sama dengan pihak terkait.
“Dalam tahapan kampanye itu ada beberapa agenda yang akan di jadwalkan kembali oleh KPU bersama-sama dengan Paslon maupun partai pengusung diantaranya debat pasangan calon dan rapat umum,” jelasnya.
“Selain dua agenda tersebut, agenda lainnya seperti tatap muka dan agenda lainnya masih tetap sesuai dengan jadwal,” lanjutnya.
Vicri juga menambahkan, terkait dengan tahapan kampanye pihak KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro masih menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan Kampanye yang masih sementara di bahas di tingkat pusat.
“Untuk sementara ini kita masih menunggu PKPU pelaksanaan kampanye dan juga petunjuk teknis (Juknis) yang nantinya akan menjadi acuan atau pedoman kerja kami sebagai penyelenggara khususnya KPU,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ibrahim Lihawa, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Henrolds Tatengkeng serta pihak Forkopimda.
(Bonny)