KPU Sitaro Buka Perekrutan Anggota KPPS

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 Kelurahan dan 83 Desa yang ada di 10 Kecamatan yang akan di mulai pada 17 September sampai 25 September 2024.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman nomor: 663/PP.04.2-Pu/7109/4/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan sembilan poin syarat dan 4 kelengkapan dokumen persyaratan yang perlu di siapkan oleh calon anggota KPPS.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Sitaro 2024

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini