KPU Sangihe Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka rekrutmen Calon Anggota Kekompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor 438/PP.04-2.Pu/7103/4/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung pertanggal 16 September 2024.

Ada 9 persyaratan dan 8 kelengkapan dokumen dengan 12 surat pernyataan yang wajib calon anggota KPPS lengkapi terkait rekrutmen, dan harus masuk ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung / Kelurahan sedari 17 – 28 (09/2024) pukul 23.59 Wita.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024

KPPS

(Gerald)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Jalan Pelangi Tagulandang Utara Diresmikan Jadi Pusat UMKM

Sitaro

Terkini