KPU Sangihe Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka rekrutmen Calon Anggota Kekompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor 438/PP.04-2.Pu/7103/4/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung pertanggal 16 September 2024.

Ada 9 persyaratan dan 8 kelengkapan dokumen dengan 12 surat pernyataan yang wajib calon anggota KPPS lengkapi terkait rekrutmen, dan harus masuk ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung / Kelurahan sedari 17 – 28 (09/2024) pukul 23.59 Wita.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024

KPPS

(Gerald)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Maariwuth: Kebijakan Biadab Manajer PT. PELINDO sangat Menyusahkan Warga Nusa Utara

Suara Pembaca

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Mengenal Selpina Nani, Jebolan Hukum yang Memilih Mengabdi untuk Kampung Lapango

Mengenal Tokoh

Terkini