Sitaro, Lintasutara.com – Sekertaris DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Wodelwin Sasue menyebutkan Surat Keputusan (SK) Model B Persetujuan Parpol KWK yang di keluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk menunjuk AD Almost Berd Malioga sebagai calon Bupati dan Salmon Bawole Jacobus sebagai Wakil Bupati adalah SK palsu.
“SK seperti itu kan banyak orang yang beking toh, ini dunia kan so canggih dorang bisa ciptakan hal-hal seperti itu,” jelasnya, saat di temui usai pendaftaran Bapaslon Chyntia Inggrid Kalangit dan Heronimus Makainas di KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro. Rabu (03/09).
“Karena kami belum melihat juga aslinya mana tiba-tiba tinggal melihat PDF-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengurus DPD II Partai Golkar Sitaro menyatakan SK yang asli adalah SK yang di daftarkan di KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Karena itu adalah perintah dari DPP Provinsi, kalaupun timbul SK selain yang di daftarkan hari ini menurut kami dianggap tidak ada,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Chyntia Inggrid Kalangit dan Heronimus Makainas di KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro telah beredar di media sosial terkait SK penunjukan B1 KWK dari partai Golkar dengan dua nama calon Bupati dan Wakil Bupati yang berbeda.
(Bonny)