KPU Kepulauan Sitaro Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali memperpanjang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini dilakukan guna memberikan hak yang sama serta adil bagi seluruh Partai peserta pemilu yang berpeluang mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro mengungkapan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro.

“Untuk sosialisasi paling lama dua hari dan untuk perpanjangan pendaftaran ini paling lama itu tiga hari,” jelasnya.

Untuk itu KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, mengeluarkan Pengumuman Nomor : 578/PP.02.2-PU/7109/2/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pengumuman KPU Sitaro Tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Hal 1
Hal 2
Perpanjangan
Hal 3
Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini