Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Hari Pertama Pendaftaran, KPU Sitaro Masih Sepi Pendaftar

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Selasa, (27/08) sepi tanpa ada satupun pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro menyebutkan, pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dimulai pada hari ini, Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.

“Dan perlu kami informasikan di hari pertama ini di tanggal 27 Agustus belum ada yang melakukan pendaftaran untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya, saat konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kelurahan Ondong, Siau Barat.

Kendati demikian lanjut Kaaro, hari ini pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pendaftaran dari salah satu bakal pasangan calon yang akan melaksanakan pendaftaran pada hari terakhir.

Baca Juga:

“Jadi kami KPU telah mendapatkan informasi bahwa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan melakukan pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus jam 9 pagi,” ungkapnya.

Pendaftaran
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro (tengah) bersama Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro (Foto : Bonny)

“Sedangkan untuk pendaftaran lainnya sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” lanjut Kaaro.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam upaya kelancaran dan keamanan saat pendaftaran pihak KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro sudah melakukan koordinasi baik dengan pihak Kepolisian maupun TNI.

“Dimana untuk pihak Kepolisian telah menerjunkan tim sejumlah 84 personil dan untuk dari pihak TNI akan menurunkan anggota dari Koramil Siau,” jelasnya.

Selain itu KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro juga akan membatasi jumlah pendukung yang nantinya akan hadir dalam pendaftaran.

Hal ini menurut Kaaro, sesuai rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro dan stekhoalder termasuk dengan partai politik yang sudah disepakati bersama.

“Bahwa untuk di ring satu dan ring dua itu berjumlah 30 orang artinya yang hanya bisa masuk dalam aula itu sebanyak 30 orang sedangkan untuk di luar itu disesuaikan dengan jumlah pendudukung yang hadir dalam pendaftaran,” pungkasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini