Sitaro, Lintasutara.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Hendrols Tatengkeng menyebutkan, pihaknya melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Dimana persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah telah dirapatkan bersama jajaran Bawaslu pada Senin 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu.

“Adapun hasil dari rapat tersebut adalah menurunkan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pimpinan Partai Politik dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” jelasnya, Selasa (27/08).
Menurutnya poin yang disampaikan dalam imbauan kepada Pj. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian adalah penegasan terkait Netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan pilkada terlebih dalam tahapan pencalonan Kepala Daerah.

Sementara untuk Partai Politik lanjutnya, agar dalam pelaksanaan pendaftaran tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai Undang-undang Pilkada, Undang-undang ASN dan Undang-undang Desa.
“Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” ungkapnya.
Dan untuk KPU lanjut Ketua Bawaslu, diimbau agar proses pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

“Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.
Selain imbauan kepada sejumlah pihak terkait, Tatengkeng juga meminta agar dalam proses pendaftaran tidak membawa serta anak-anak kecil.
“Dan kami kemarin sudah menyinggung hal itu. Biasanya dalam pelaksanaan pendaftaran ada rombongan musik atau Seni untuk itu kami meminta untuk tidak melibatkan anak-anak dalam rombongan tersebut,” tegasnya.
(Advetorial)