Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumpulkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pengumuman yang tertuang dalam surat keputusan Nomor: 556/PL.02.2-PU/7109/2/2024 memuat tentang syarat, waktu serta tempat pendaftaran.
Dimana pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut di dasari pada ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2025 sebagai berikut:



