Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

KPU Sitaro Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumpulkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Pengumuman yang tertuang dalam surat keputusan Nomor: 556/PL.02.2-PU/7109/2/2024 memuat tentang syarat, waktu serta tempat pendaftaran.

Dimana pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut di dasari pada ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2025 sebagai berikut:

KPU Sitaro
KPU Sitaro
Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini