Manado, Lintasutara.com — Mafia Solar Bersubsidi dengan bebas melakukan pengepul di SPBU 74.951.10, Jalan Samratulangi Winangun Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Praktek penyelewengan ini dilakukan oleh puluhan mobil truk yang berkedok tanki standart, tapi plat nomor berbeda, sehingga diduga barkodenya pun berbeda.

Hal ini pun diketaui oleh operator SPBU tersebut, dimana setiap hari mobil yang sama melakukan pengisian solar bersubsidi.
Saat melakukan pemotretan, operatorpun meminta agar tidak memotret Noselnya yang mencatat jumlah minyak keluar saat pengisian.
Padahal, dalam Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana.
Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Menjadi pertanyaan para media, apakah kegiatan penyelewengan di ketahui oleh APH dan Pertamina atau tidak, karena hampir semua Pertamina di Kota Manado Melayani Para pengepul Minyak Berjenis Solar Bersubsidi.
(Ardy)