Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

SPBU 74. 951.10 Winangun Jadi Sarang Mafia Solar

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Mafia Solar Bersubsidi dengan bebas melakukan pengepul di SPBU 74.951.10, Jalan Samratulangi Winangun Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Praktek penyelewengan ini dilakukan oleh puluhan mobil truk yang berkedok tanki standart, tapi plat nomor berbeda, sehingga diduga barkodenya pun berbeda.

Hal ini pun diketaui oleh operator SPBU tersebut, dimana setiap hari mobil yang sama melakukan pengisian solar bersubsidi.

Saat melakukan pemotretan, operatorpun meminta agar tidak memotret Noselnya yang mencatat jumlah minyak keluar saat pengisian.

Padahal, dalam Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana.

Baca Juga:

Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Menjadi pertanyaan para media, apakah kegiatan penyelewengan di ketahui oleh APH dan Pertamina atau tidak, karena hampir semua Pertamina di Kota Manado Melayani Para pengepul Minyak Berjenis Solar Bersubsidi.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Terkini