Sangihe, Lintasutara.com – Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah berjalan nyaris sebulan, sejak pelaksanaannya pada 24 Juni 2024 lalu.
Jelang berakhirnya masa coklit, Rabu (24/07/2024) lusa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat evaluasi coklit dan laporan penggunaan aplikasi e-coklit di Tahuna Beach Hotel, Senin (22/07/2024).
Dalam rapat yang diikuti anggota PPK dan PPS divisi data se- Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ketua KPU Sangihe Absan Tahendung meminta dua hari sisa dalam pelaksanaan coklit bisa PPS manfaatkan dengan baik.
“Tinggal dua hari waktu menyelesaikan e-coklit dan masih ada data – data yang perlu kita sinkronisasi. Dalam waktu dua hari ini, perlu kita maksimalkan agar sebelum tanggal 24 hal itu sudah tuntas,” sebut Tahendung.
Ia mengingatkan, keberhasilan pemutahiran data pada pemilihan kepala daerah ini sangat bergantung pada kerja sama tiap – tiap tim.
“Jangan menunggu target waktu. Lebih cepat lebih baik, karena ada batasan,” pesan Tahendung.
Hal ini ia sebutkan, karna hasil coklit nantinya akan menjadi data sementara pemilihan, lantas menjadi DPT yang bakal menjadi rujukan; salah satunya pengadaan kertas suara
“Jadi sekali lagi kita maksimalkan waktu yang ada, sehingga semua boleh berjalan dengan baik dan sukses,” kuncinya.
(Gerald)