Minut, Lintasutara.com — KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, Kamis (13/6/2024) di Kota Manado.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 13 sampai dengan 16 juni 2024.
Bimtek dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon.
Kenly Poluan dalam arahannya menekankan bahwa Penyelenggara Pemilu harus bebas atau menolak campur tangan serta pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang akan diambil.
“Agar kiranya pencegahan pelanggaran kode etik harus dimulai dari diri kita tentunya lewat keteladanan, serta kepiawaian penyelenggara yang dituntut menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya mengingatkan.
Kenly Poluan berharap, 15 KPU Kabupaten/Kota dapat berkomitmen menjaga marwah Penyelenggara Pemilu yang berwibawa dan berintegritas.
Adapun peserta Bimtek diikuti oleh para Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Pelaksana subbagian hukum di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Peserta dibekali berbagai materi oleh Narasumber yang berkompeten diantaranya dari Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pada hari pertama.
Dihari kedua peserta dibekali materi oleh Akademisi Maxi Liando, Pemerhati Pemilu Jeirry Sumampow, serta Akademisi Michael Mamentu.
Selain itu, Meidy Tinangon juga memberikan materi khusus soal Mekanisme penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc dan Teknik Penyusunan Pertimbangan Putusan yang dilanjutkan dengan Praktek Simulasi.
Untuk KPU Minut sendiri, yang ditugaskan mengikuti Bimtek ini yakni Ibnu M Dali selaku Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi Kasubag Hukum dan SDM, Jeane Mondoringin serta Staf Pelaksana.
Ibnu Dali mengapresiasi KPU Sulut yang menyelenggaralan kegiatan Bimtek ini. Menurut Ibnu, Bimtek ini menjadi sangat penting dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sementara berjalan ini.
“Kami di Kabupaten/Kota memang merasa sangat perlu adanya peningkatan pemahaman Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc, maka dari itu kami ucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara yang telah menyelenggarakan dan mengundang kami untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 ini,” ujarnya.
KPU Minut sendiri pada Pemilu 2024 yang lalu telah menangani 2 pelanggaran kode etik badan adhoc. Diharapkan pada Pilkada 2024 ini marwah penyelenggara bisa terjaga dengan baik tanpa pelanggaran kode etik.
(Ardy)